Vonis untuk Prita Mulyasari yang mengharuskan ia membayar denda Rp 204 juta kepada RS OMNI Internasional Alam Sutera karena tuduhan pencemaran nama baik melalui e-mail memicu solidaritas komunitas di dunia maya. Para netter pun membentuk gerakan yang diberi nama "Koin Peduli Prita".
Mereka mengajak masyarakat, khususnya pengguna internet, menyumbangkan koin atau uang recehan yang kemudian akan dikumpulkan dan disumbangkan untuk membayar denda tersebut. Koin-koin tersebut dapat dikumpulkan di beberapa lokasi. Saat ini pengumpulan dikoordinasikan di Markas Sehat yang beralamat di Komplek PWR Nomor 60 Jatipadang, Ragunan, Jakarta Selatan. Untuk informasi, Anda bisa menghubungi 021-71284653 atau 0818769284 (Samsul).
Gerakan tersebut muncul di internet mulai Jumat (4/12) sore tak lama setelah Prita dan pengacaranya mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banten. Inisiatif gerakan ini bermula dari diskusi di Milis Sehat yang selama ini memang banyak membicarakan soal edukasi terkait kesehatan keluarga dan masyarakat.
Mereka mengajak masyarakat, khususnya pengguna internet, menyumbangkan koin atau uang recehan yang kemudian akan dikumpulkan dan disumbangkan untuk membayar denda tersebut. Koin-koin tersebut dapat dikumpulkan di beberapa lokasi. Saat ini pengumpulan dikoordinasikan di Markas Sehat yang beralamat di Komplek PWR Nomor 60 Jatipadang, Ragunan, Jakarta Selatan. Untuk informasi, Anda bisa menghubungi 021-71284653 atau 0818769284 (Samsul).
Gerakan tersebut muncul di internet mulai Jumat (4/12) sore tak lama setelah Prita dan pengacaranya mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banten. Inisiatif gerakan ini bermula dari diskusi di Milis Sehat yang selama ini memang banyak membicarakan soal edukasi terkait kesehatan keluarga dan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar